PANDUAN

Senja adalah Sistem Elektronik Kerjasama Media yang dibangun secara khusus untuk mengoptimalkan media IT dan efektifitas kerjasama dengan media massa. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan terbangun kerjasama dan kemitraan yang baik antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan insan pers.

Secara garis besar Senja mengatur parameter poin sesuai dengan kategori media. Kriteria poin sebagaimana dimaksud sebagai Standar Operasional Prosedur dalam menetapkan harga, baik itu dalam bentuk advertorial, galeri foto maupun iklan layanan masyarakat.

Media Cetak, Media Siber, dan Media Elektronik.

1. Memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Bergerak di bidang usaha Media Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

2. Kelengkapan Administrasi Perusahaan atau Penerbit yaitu :

    a. Mengisi daftar isian perusahaan media cetak;

    b. Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan;

    c. Bukti pengesahan dari Kemenkumham;

    d. Nomor Izin Berusaha (NIB) KBLI (58130) OSS berbasis risiko;

    e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

    f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;

    g. SPT Tahun Terakhir Perusahaan;

    h. Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank Milik Perusahaan;

    i. Profil Perusahaan Pers;

3. Surat Pernyataan Jumlah oplah harian persekali terbit/oplah (harian, mingguan atau dwi mingguan).

4. Surat pernyataan dari Pimpinan Redaksi/Pimpinan Perusahaan yang menyatakan bahwa selama 3 (tiga) bulan terakhir media/koran tidak pernah putus dalam penerbitannya.

5. Surat Pernyataan Jumlah Oplah persekali terbit/oplah (harian, mingguan, atau dwi mingguan).

6. Menunjukkan bukti asli atau yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.

1. Memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Bergerak di bidang usaha Media Pers dan tidak dicampur dengan usaha lain (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

2. Kelengkapan/Dokumen administrasi perusahaan atau penerbit, yaitu:

    a. Mengisi daftar isian perusahaan media;

    b. Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan;

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI (63122) OSS berbasis risiko;

    d. Email perusahaan;

    e. Alamat website

    f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

    g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;

    h. SPT Tahun Terakhir Perusahaan;

    i. Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank milik Perusahaan;

    j. Profil Perusahaan Pers;

3. Bukti pencantuman penampilan Home, Nama Penanggung Jawab, Data Perusahaan Media Siber sesuai Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

4. Surat pernyataan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang media siber hanya untuk satu penerbitan media siber.

1. Memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP Tetap).

2. Kelengkapan/Dokumen administrasi perusahaan, yaitu:

    a. Mengisi daftar isian perusahaan media;

    b. Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan;

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS berbasis risiko;

    d. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

    e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;

    f. SPT Tahun Terakhir Perusahaan;

    g. Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank milik Perusahaan;

    h. Profil Perusahaan Pers;

3. Khusus media televisi, tayangan harus dapat di akses oleh masyarakat melalui media televisi (bukan televisi streaming).